Perpajakan Internasional Dan Persetujuan Penghindaran Pajak Uncategorized by admtrainakuntan - November 14, 2022October 25, 20220 Deskripsi Banyak Wajib Pajak yang salah dalam menerapkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Sebagai contoh, ekspatriat yang telah mendapatkan Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) dari Ditjen Imigrasi langsung diperlakukan sebagai subyek pajak Indonesia. Contoh lain, Wajib Pajak memotong PPh Pasal 26 atas seluruh pembayaran jasa kepada Wajib Pajak luar negeri. Apabila dalam contoh tersebut Pajak Penghasilan (PPh) ditanggung oleh perusahaan sebagai pemberi penghasilan, maka perusahaan menanggung PPh yang lebih besar dari yang semestinya.Workshop ini akan memberikan pemahaman komprehensif dan mengupas permasalahan atas aspek perpajakan internasional berdasarkan UU PPh dan implikasi penerapan P3B. Training perpajakan internasional dan persetujuan penghindaran pajak berganda ini memerlukan pendalaman materi yang komprehensif dan terupdate, oleh karenanya dibutuhkan training provider yang dapat menyediakan training akuntansi sesuai dengan kebutuhan peserta. Tujuan Pelatihan Dengan mengikuti training pelatihan perpajakan, maka diharapkan : Peserta dapat memahami tentang Bentuk Usaha Tetap. Peserta dapat memahami tentang Tax Treaty. Peserta dapat memahami tentang penduduk dan tie break rule. Peserta dapat memahami bagaimana hak pemajakan masih masing negara yang terlibat dalam perjanjian. Peserta dapat mengetahui tip dan trik memahami pajak internasional secara cepat dan gampang. . OUTLINE MATERI WP dalam negeri VS WP Luar negeri. Time test. Bentuk Usaha Tetap. Arti Penduduk suatu negara secara pajak dan tie break rule. Struktur P3B. Laba usaha Memahami pasal – pasal dalam tax treaty(P3B). Surat keterangan domisili. Tranfer Pricing. Tip dan trik memahami tax treaty secara cermat dan tepat. Tax heaven country. Treaty shopping. Studi kasus perpajakan internasional. Instruktur : Instruktur yang akan mengajar pelatihan akuntansi bidang keuangan ini berasal dari praktisi yang sudah berpengalaman di bidangnya, dan atau akademisi yang berpengalaman menjadi konsultan di banyak perusahaan besar. Metode Training : Pelatihan perpajakan ini dapat diselenggarakan dengan cara tatap muka / offline maupun online / daring Lokasi : Beberapa kota tempat pelatihan strategi menyusun perpajakan antara lain : Jakarta, Yogyakarta, Bandung dan Bali Jadwal Pelatihan Training akuntansi 2022: Batch 1 : 14 – 16 Februari 2023 Batch 2 : 15 – 17 Mei 2023 Batch 3 : 14 – 16 Agustus 2023 Batch 4 : 7 – 9 November 2023 Catatan : Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta training Invetasi dan Lokasi pelatihan · Yogyakarta, Hotel 101 (6.500.000 IDR / participant) · Jakarta, Hotel Amaris Kemang (6.500.000 IDR / participant) · Bandung, Hotel Neo Dipatiukur (6.500.000 IDR / participant) · Bali, Hotel Ibis Kuta(7.500.000 IDR / participant) · Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style (6.000.000 IDR / participant) · Lombok, Sentosa Resort (7.500.000 IDR / participant) Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan. Fasilitas : FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal) FREE Akomodasi ke tempat pelatihan bagi peserta training Module / Handout training FREE Flashdisk Sertifikat training FREE Bag or bagpackers (Tas Training) Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc) 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner FREE Souvenir Exclusive Training room full AC and Multimedia Post Views: 273
Banyak Wajib Pajak yang salah dalam menerapkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Sebagai contoh, ekspatriat yang telah mendapatkan Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) dari Ditjen Imigrasi langsung diperlakukan sebagai subyek pajak Indonesia. Contoh lain, Wajib Pajak memotong PPh Pasal 26 atas seluruh pembayaran jasa kepada Wajib Pajak luar negeri. Apabila dalam contoh tersebut Pajak Penghasilan (PPh) ditanggung oleh perusahaan sebagai pemberi penghasilan, maka perusahaan menanggung PPh yang lebih besar dari yang semestinya.Workshop ini akan memberikan pemahaman komprehensif dan mengupas permasalahan atas aspek perpajakan internasional berdasarkan UU PPh dan implikasi penerapan P3B. Training perpajakan internasional dan persetujuan penghindaran pajak berganda ini memerlukan pendalaman materi yang komprehensif dan terupdate, oleh karenanya dibutuhkan training provider yang dapat menyediakan training akuntansi sesuai dengan kebutuhan peserta.
Banyak Wajib Pajak yang salah dalam menerapkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Sebagai contoh, ekspatriat yang telah mendapatkan Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) dari Ditjen Imigrasi langsung diperlakukan sebagai subyek pajak Indonesia. Contoh lain, Wajib Pajak memotong PPh Pasal 26 atas seluruh pembayaran jasa kepada Wajib Pajak luar negeri. Apabila dalam contoh tersebut Pajak Penghasilan (PPh) ditanggung oleh perusahaan sebagai pemberi penghasilan, maka perusahaan menanggung PPh yang lebih besar dari yang semestinya.Workshop ini akan memberikan pemahaman komprehensif dan mengupas permasalahan atas aspek perpajakan internasional berdasarkan UU PPh dan implikasi penerapan P3B. Training perpajakan internasional dan persetujuan penghindaran pajak berganda ini memerlukan pendalaman materi yang komprehensif dan terupdate, oleh karenanya dibutuhkan training provider yang dapat menyediakan training akuntansi sesuai dengan kebutuhan peserta.