Sertifikasi kompetensi profesi untuk skema sertifikasi Ahli K3 Muda dibuat karena setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Untuk itu diperlukan tenaga-tenaga K3 yang profesional dan kompeten dalam mengembangkan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3 dalam perusahaan. Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan sertifikasi kompetensi SDM K3 untuk berbagai bidang keahlian dan bidang kegiatan. Salah satu bidang kompetensi yang diperlukan dalam dunia usaha adalah Ahli K3 untuk tingkat utama, madya dan muda.
Pengembangan Skema Sertifikasi dilaksanakan berdasarkan tuntutan dari regulasi di sektor ketenaga kerjaan dan untuk memenuhi tuntutan dunia usaha baik di dalam maupun tingkat global yang diakui baik nasional maupun internasional sehingga mampu bersaing dengan tenaga K3 dari luar negeri.
Acuan Normatif Pelatihan Ahli K3 Muda LSP K3 OSHE
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang K3.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi .
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional.
SKKNI Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.42/MEN/III/2008.
Apa yang akan anda pelajari?
Kompetensi umum
KKK.00.01.001.01 Membantu pemenuhan perundangan K3 dan persyaratan lainnya
KKK.00.01.002.01 Membantu penyelesaian masalah K3 di tempat kerja
Kompetensi Inti
KKK.00.02.001.0 Memberikan Konstribusi dalam Penerapan Sistem Manajemen K3
KKK.00.02.002.0 Memberikan Kontribusi untuk implementasi proses konsultasi K3
KKK.00.02.003.01 Melakukan identifikasi bahaya dan risiko K3
KKK.00.02.004.01 Memberikan Dukungan Terhadap Pelaksanaan Strategi Pengendalian Risiko K3
KKK.00.02.005.01 Memberikan Konstribusi dalam Pengendalian Bahaya K3
KKK.00.02.006.01 Memberikan Konstribusi penerapan prinsip kesehatan kerja untuk mengendalikan risiko K3
KKK.00.02.007.01 Membantu Penerapan prinsip Higiene Industri untuk mengendalikan risiko K3
Kompetensi Khusus
KKK.00.03.001.01 Memberikan Kontribusi terhadap Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko
Siapa Pembicara Pelatihan ini?
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Ahli K3 Muda LSP K3 OSHE baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Biaya Training dan Uji Sertifikasi K3 Muda ini adalah sebesar Rp. 8.300.000,-/ peserta; Training sertifikasi ini running dengan minimal 7 peserta setiap batch (Jakarta) Biaya IHT SERTIFIKASI K3 MUDA ini aadalah Rp 6.900.000/ peserta (minimal 7 peserta), belum termasuk transport dan akomodasi trainer dan tim.