TRAINING

AHLI K3 UTAMA LSP K3 OSHE

Jadilah Profesional Bersertifikasi

Apa Itu Ahli K3 UTAMA LSP K3 OSHE?

Sertifikasi kompetensi profesi untuk skema sertifikasi Ahli K3 UTAMA dibuat karena setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Untuk itu diperlukan tenaga-tenaga K3 yang profesional dan kompeten dalam mengembangkan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3 dalam perusahaan. Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan sertifikasi kompetensi SDM K3 untuk berbagai bidang keahlian dan bidang kegiatan. Salah satu bidang kompetensi yang diperlukan dalam dunia usaha adalah Ahli K3 untuk tingkat utama, UTAMA dan UTAMA.

Pengembangan Skema Sertifikasi dilaksanakan berdasarkan tuntutan dari regulasi di sektor ketenaga kerjaan dan untuk memenuhi tuntutan dunia usaha baik di dalam maupun tingkat global yang diakui baik nasional maupun internasional sehingga mampu bersaing dengan tenaga K3 dari luar negeri.

Apa Acuan Normatif Pelatihan Ahli K3 UTAMA LSP K3 OSHE ?

  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang K3.
  • Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi .
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3.
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional.
  • SKKNI Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.42/MEN/III/2008.

Apa yang akan anda pelajari?

  • Kompetensi Umum
    • KKK.00.01.005.01 Mengkoordinasi pemenuhan perundangan dan persyaratan K3
  • Kompetensi Inti
    • KKK.00.02.013.01 Mengembangkan Pendekatan Sistematik dalam Mengelola K3 (SMK3)
    • KKK.00.02.014.01 Menganalisis dan mengevaluasi risiko K3
    • KKK.00.02.015.01 Menerapkan prinsip ergonomi untuk mengendalikan risiko K3 
    • KKK.00.02.016.01 Menerapkan prinsip higiene industri untuk mengendalikan risiko K3
    • KKK.00.02.017.01 Memfasilitasi aplikasi Kesehatan Kerja di tempat kerja
    • KKK.00.02.018.01 Memfasilitasi penerapan rancang bangun yang aman
    • KKK.00.02.019.01 Melakukan audit K3
    • KKK.00.02.020.01 Mengevaluasi kinerja K3 perusahaan
  • Kompetensi Khusus
    • KKK.00.03.005.01 Mengembangkan analisa informasi dan data K3, dan proses pelaporan serta dokumentasi

Siapa Pembicara Pelatihan ini?

Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Ahli K3 UTAMA LSP K3 OSHE baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.

Jadwal Training

  • Batch 1 : 23 Januari 2024
  • Batch 2 : 7 Februari 2024
  • Batch 3 : 6 Maret 2024
  • Batch 4 : 23 April 2024
  • Batch 5 : 7 Mei 2024 
  • Batch 6 : 11 Juni 2024
  • Batch 7 : 17 Juli 2024
  • Batch 8 : 21 Agustus 2024
  • Batch 9 : 18 September 2024
  • Batch 10 : 8 Oktober 2024 
  • Batch 11 : 5 November 2024
  • Batch 12 : 10 Desember 2024

Berapa Investasi Training diatas?

Biaya Training dan Uji Sertifikasi K3 Muda ini adalah sebesar Rp. 9.900.000,-/ peserta;
Training sertifikasi ini running dengan minimal 7 peserta setiap batch (Jakarta)
Biaya IHT SERTIFIKASI K3 UTAMA ini adalah Rp 8.350.000/ peserta (minimal 7 peserta), belum termasuk transport dan akomodasi trainer dan tim.

Dokumentasi Pelatihan

Lokasi Pelatihan

Lokasi Pelatihan

JAKARTA

Benefit Training

Materi

Sertifikat BNSP

Tas Ekonomis

Coffee Break

Training kit

Post Views: 16
Tanyakan pada kami ?

Kami di sini untuk membantu Anda! Jangan ragu untuk menanyakan apapun kepada kami. Klik di bawah untuk memulai obrolan.

Marketing

Rani Ahmad

Online

Rani Ahmad

Hai, tanyakan pada kami ? 00.00