Sertifikasi kompetensi profesi untuk skema sertifikasi Ahli K3 UTAMA dibuat karena setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Untuk itu diperlukan tenaga-tenaga K3 yang profesional dan kompeten dalam mengembangkan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3 dalam perusahaan. Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan sertifikasi kompetensi SDM K3 untuk berbagai bidang keahlian dan bidang kegiatan. Salah satu bidang kompetensi yang diperlukan dalam dunia usaha adalah Ahli K3 untuk tingkat utama, UTAMA dan UTAMA.
Pengembangan Skema Sertifikasi dilaksanakan berdasarkan tuntutan dari regulasi di sektor ketenaga kerjaan dan untuk memenuhi tuntutan dunia usaha baik di dalam maupun tingkat global yang diakui baik nasional maupun internasional sehingga mampu bersaing dengan tenaga K3 dari luar negeri.
Apa Acuan Normatif Pelatihan Ahli K3 UTAMA LSP K3 OSHE ?
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang K3.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi .
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional.
SKKNI Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.42/MEN/III/2008.
Apa yang akan anda pelajari?
Kompetensi Umum
KKK.00.01.005.01 Mengkoordinasi pemenuhan perundangan dan persyaratan K3
Kompetensi Inti
KKK.00.02.013.01 Mengembangkan Pendekatan Sistematik dalam Mengelola K3 (SMK3)
KKK.00.02.014.01 Menganalisis dan mengevaluasi risiko K3
KKK.00.02.015.01 Menerapkan prinsip ergonomi untuk mengendalikan risiko K3
KKK.00.02.016.01 Menerapkan prinsip higiene industri untuk mengendalikan risiko K3
KKK.00.02.017.01 Memfasilitasi aplikasi Kesehatan Kerja di tempat kerja
KKK.00.02.018.01 Memfasilitasi penerapan rancang bangun yang aman
KKK.00.02.019.01 Melakukan audit K3
KKK.00.02.020.01 Mengevaluasi kinerja K3 perusahaan
Kompetensi Khusus
KKK.00.03.005.01 Mengembangkan analisa informasi dan data K3, dan proses pelaporan serta dokumentasi
Siapa Pembicara Pelatihan ini?
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Ahli K3 UTAMA LSP K3 OSHE baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Biaya Training dan Uji Sertifikasi K3 Muda ini adalah sebesar Rp. 9.900.000,-/ peserta; Training sertifikasi ini running dengan minimal 7 peserta setiap batch (Jakarta) Biaya IHT SERTIFIKASI K3 UTAMA ini adalah Rp 8.350.000/ peserta (minimal 7 peserta), belum termasuk transport dan akomodasi trainer dan tim.