Training Cyberlaw Dalam Penyelenggaraan Jasa Perbankan Banking Jakarta by admtrainakuntan - October 4, 2018December 2, 20190 Training Cyberlaw Dalam Penyelenggaraan Jasa Perbankan Training Isu-Isu Hukum Pemanfaatan Teknologi Informasi Training Penyelesaian Sengketa Bisnis Internet Banking DESKRIPSI PELATIHAN Industri perbankan merupakan industri yang paling cepat dalam merespon perkembangan teknologi informasi, khususnya internet. Respon cepat dilakukan dalam upaya pengembangan industri perbankan sendiri. Terlebih lagi saat ini persaingan usaha sangat ketat. Layanan internet banking dan electronic money merupakan beberapa contoh nyata respon cepat perbankan dalam bidang teknologi informasi. Kedepan, industri perbankan benar-benar hanya dapat maju dan berkembang apabila benar-benar memperhatikan pemanfaatan teknologi informasi ini dengan baik. Terlebih lagi pada saat era ekonomi masyarakat ASEAN 2015 mulai dilakukan pada tahun 2015 nanti. Dari sini sebenarnya dapat dikenali bahwa teknologi informasi yang dikembangkan oleh industri perbankan saat ini telah memberikan peluang bagi kemajuan usaha industri perbankan, namun demikian, sejalan dengan hal tersebut industri perbankan juga dihadapkan pada sejumlah tantangan yang berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi. Tantangan tersebut salah satunya yang paling krusial mengenai aspek-aspek hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Aspek hukum ini dikenal dengan istilah Cyberlaw. Cyberlaw merupakan instrumen hukum yang diterapkan dalam kaitannya dengan pemanfaatan teknologi informasi. Tujuan dari cyberlaw dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada para pihak yang memanfaatkan teknologi informasi. Di Indonesia, ketentuan hukum yang dapat dikategorisasikan sebagai cyberlaw keberadaannya masih sangat terbatas. Saat ini secara umum cyberlaw tertuang di dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sedangkan secara khusus dalam bidang perbankan di atur di dalam Peraturan Bank Indonesia No. 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik Dalam perkembangannya, berbagai isu atau permasalahan hukum saat ini timbul dalam pemanfaatan teknologi informasi. Beberapa isu itu semisal, perlindungan hukum terhadap nasabah dalam layanan internet payment system, isu keamanan dan privacy, isu sertifikasi keandalan, isu hak kekayaan intelektual, isu pembatasan tanggung jawab, penyelesaian sengketa dan masih banyak lagi isu lainnya Berdasarkan realitas ini, maka industri perbankan sesungguhnya dituntut untuk terus meningkatkan pengetahuan dan penguasaan hukum yang benar, sehingga berbagai persoalan hukum yang ditimbulkan dari pemanfaatan teknologi informasi ini dapat disikapi dan diselesaikan dengan benar. Pensikapan dan penyelesain hukum yang dimaksud tidak hanya didasarkan pada penerapan ketentuan-ketentuan hukum normatif, tetapi teknik dan strategi penerapan hukum dalam rangka pemanfaatan teknologi informasi juga menjadi penting dan strategis. .Oleh karena itu, Pusat Hak Kekayaan Intelektual, Hukum, Teknologi dan Bisnis Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia bermaksud menawarkan TRAINING CYBERLAW DALAM PENYELENGGARAAN JASA PERBANKAN. TUJUAN DAN MANFAAT PELATIHAN Memberikan pengetahuan, penguasaan dan kemampuan teknis dalam penerapan cyberlaw dalam setiap kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh industri perbankan MATERI PELATIHAN 1. Pengenalan cyberlaw dalam sistem hukum Indonesia 2. Isu-isu hukum pemanfaatan teknologi informasi 3. Cyberlaw dalam layanan jasa perbankan di Indonesia 4. Teknik dan strategi penyusunan kontrak dalam layanan internet banking 5. Teknik dan strategi perlindungan konsumen dalam layanan internet banking 6. Teknik dan strategi perlindungan hak kekayaan intelektual dalam layanan internet banking 7. Pembatasan tanggung jawab dalam layanan internet banking 8. Penyelesaian sengketa bisnis internet banking 9. Computer Forensic dalam penguatan aspek hukum internet banking 10. Studi kasus dan diskusi METODE PELATIHAN * Presentasi * Diskusi dan Tanya Jawab * Studi kasus * Brainstorming * Praktek INSTRUCTURE / FASILITATOR * Budi Agus Riswandi (Dosen Hukum Telematika) * Yudi Prayudi (Dosen Computer Forensic) Jadwal Pelatihan Trainingakuntansi 2023: Batch 1 : 14 – 16 Februari 2023 Batch 2 : 15 – 17 Mei 2023 Batch 3 : 14 – 16 Agustus 2023 Batch 4 : 7 – 9 November 2023 Catatan : Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta Training Computer Forensic Dalam Penguatan Aspek Hukum Internet Banking Pasti Jalan Invetasi dan Lokasi Pelatihan Penyelesaian Sengketa Bisnis Internet Banking Di Jakarta : · Yogyakarta, Hotel 101 (6.500.000 IDR / participant) · Jakarta, Hotel Amaris Kemang (6.500.000 IDR / participant) · Bandung, Hotel Neo Dipatiukur (6.500.000 IDR / participant) · Bali, Hotel Ibis Kuta(7.500.000 IDR / participant) · Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style (6.000.000 IDR / participant) · Lombok, Sentosa Resort (7.500.000 IDR / participant) Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan. Fasilitas Pelatihan Computer Forensic Dalam Penguatan Aspek Hukum Internet Banking Di Jakarta : FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal) FREE Akomodasi ke tempat pelatihan bagi peserta Training Penyelesaian Sengketa Bisnis Internet Banking Jakarta Pasti Running Module / Handout Training Isu-Isu Hukum Pemanfaatan Teknologi Informasi Jakarta Fixed Running FREE Flashdisk Sertifikat Training Cyberlaw Dalam Penyelenggaraan Jasa Perbankan Di Jakarta Murah FREE Bag or bagpackers (Tas Training) Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc) 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner FREE Souvenir Exclusive Training room full AC and Multimedia . Technorati Tags: training cyberlaw dalam penyelenggaraan jasa perbankan di jakarta,training isu-isu hukum pemanfaatan teknologi informasi di jakarta,training penyelesaian sengketa bisnis internet banking di jakarta,training computer forensic dalam penguatan aspek hukum internet banking di jakarta,pelatihan cyberlaw dalam penyelenggaraan jasa perbankan di jakarta Post Views: 129