Training Mekanisme Probity Audit Atas Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah -Desember Accounting Jogja by admtrainakuntan - May 7, 2019November 28, 20190 Training Mekanisme Probity Audit Atas Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah –Desember Training Mekanisme Probity Audit Training Proses Pengadaan Barang/Jasa Bagi penyelenggara negara/pemerintah pusat/daerah dan aparat-aparatnya, menciptakan dan memelihara integritas, kebenaran, dan kejujuran tidak hanya untuk menghindari korupsi dan perilaku tidak jujur. Menciptakan dan memelihara integritas, kebenaran, dan kejujuran dalam nilai-nilai dan tugas-tugas sektor publik juga mencakup sikap netral (impartiality), bertanggungjawab (accountability) dan keterbukaan (transparency). Pengelolaan integritas, kebenaran, dan kejujuran yang efektif difokuskan pada ketaatan prosedur-prosedur, proses-proses dan sistem-sistem dibandingkan dengan hasil dari sebuah kegiatan sendiri. Probity secara harfiah dikaitkan dengan integrity, uprightness, dan honesty. Integrity dalam bahasa Indonesia diserap menjadi integritas yang dihubungkan dengan keutuhan, ketulusan hati, dan keadaan yang utuh. Uprightness dapat diterjemahkan sebagai kebenaran, kejujuran. Sedangkan honesty dapat diartikan sebagai kejujuran, ketulusan, dan ketulusan hati. Istilah probity audit lebih dikenal di lapangan/tempat tugas. Peran sebenarnya dari probity audit adalah terkait dengan pemeriksaan dan pemberian saran. Probity audit adalah kegiatan penilaian (independen) untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip penegakan integritas, kebenaran, dan kejujuran dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku yang bertujuan meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana sektor publik. Materi Meliputi : * Prinsip probity, integritas dan etika dalam pengadaan barang/jasa * Kebijakan penerapan probity dalam ranah audit * Pelaksanaan probity audit sejak perencanaan hingga pelaporan hasil audit dan tindak lanjutnya * Studi kasus dan benchmark pelaksanaan probity audit dalam pbj mencakup: 1. Penandatanganan kontrak pekerjaan konstruksi, pengadaan barang/jasa lainnya dan pemanfaatan hasil pekerjaan 2. Penandatangan kontrak jasa konsultansi, dan pemanfaatan jasa konsultasi badan usaha/perorangan Jadwal Pelatihan Trainingakuntansi 2023: Batch 1 : 14 – 16 Februari 2023 Batch 2 : 15 – 17 Mei 2023 Batch 3 : 14 – 16 Agustus 2023 Batch 4 : 7 – 9 November 2023 Catatan : Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta Training Manajemen Pengadaan Pasti Jalan Invetasi dan Lokasi Pelatihan Proses Pengadaan Barang/Jasa Di Jogja : · Yogyakarta, Hotel 101 (6.500.000 IDR / participant) · Jakarta, Hotel Amaris Kemang (6.500.000 IDR / participant) · Bandung, Hotel Neo Dipatiukur (6.500.000 IDR / participant) · Bali, Hotel Ibis Kuta(7.500.000 IDR / participant) · Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style (6.000.000 IDR / participant) · Lombok, Sentosa Resort (7.500.000 IDR / participant) Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan. Fasilitas pelatihan Manajemen pengadaan di jogja : FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal) FREE Akomodasi ke tempat pelatihan bagi peserta training Proses pengadaan barang/jasa jogja pasti running Module / Handout Training Mekanisme Probity Audit Jogja Fixed Running FREE Flashdisk Sertifikat Training Mekanisme Probity Audit Atas Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah -Desember Di Jogja Murah FREE Bag or bagpackers (Tas Training) Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc) 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner FREE Souvenir Exclusive Training room full AC and Multimedia . Technorati Tags: Training Mekanisme Probity Audit Atas Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah -Desember Di Jogja,Training Mekanisme Probity Audit Di Jogja,Training Proses Pengadaan Barang/Jasa Di Jogja,Training Manajemen Pengadaan Di Jogja,Pelatihan Mekanisme Probity Audit Atas Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah -Desember Di Jogja Post Views: 140