You are here
Home > Bandung > Training Pajak Penghasilan Dan Spt Wp Badan

Training Pajak Penghasilan Dan Spt Wp Badan

Training Pajak Penghasilan Dan Spt Wp Badan

Training Pajak Terutang Dan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25

Training Subjek Pajak Wp-Badan

Pelatihan Pajak Penghasilan Dan Spt Wp Badan Di Bandung

Sebagai warga negera yang baik, tentunya anda punya kewajiban untuk mendukung kemajuan bangsa ini dengan cara membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada dasarnya pajak adalah merupakan iuran rakyat kepada negara yang penerapannya dapat dipaksakan. Undang-Undang Perpajakan dan peraturan turunannya adalah instrumen pemerintah untuk memaksa rakyat Indonesia membayar pajak.

Peraturan perpajakan yang diterbitkan oleh pemerintah adalah merupakan panduan kepada wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya dan sekaligus sebagai dasar bagi pemerintah (fiskus) untuk menguji kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Perusahaan dalam hukum pajak Indonesia dikenal dengan istilah Wajib Pajak Badan atau disingkat dengan WP-Badan. Sumber utama penerimaan pajak saat ini sebagian besar berasal dari WP-Badan. Mengingat fungsi dan peran WP-Badan yang demikian penting terhadap penerimaan negara, pemerintah melakukan reformasi birokrasi dan pemberian remunerasi dengan standar yang tinggi terhadap aparat pajak yang menangani WP-Badan, sehingga praktek kolusi antara wajib pajak dan aparat pajak yang selama ini sering terjadi secara gradual dapat dihilangkan.

Untuk mengimbangi perubahan paradigma dan profesionalisme aparat pajak, fungsi/staff pajak di perusahaan-perusahaan mau tidak mau harus meningkatkan pengetahuan perpajakannya secara berkesinambungan. Berbekal pengetahuan dan regualsi yang up to date, fungsi/staff pajak perusahaan akan dapat mengelola kewajiban perpajakan perusahaan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian secara otomatis perusahaan akan terhindar dari potensi denda yang setiap saat siap untuk menggerus kas perusahaan. Selanjutnya dan yang lebih penting untuk dilaksanakan adalah membuat perencanaan pajak secara komprehensif dan mengoptimalkan penggunaan loophole dan strategi-strategi perpajakan, sehingga beban pajak perusahaan tidak overpaid.

Manfaat Pelatihan Pajak Penghasilan dan SPT WP Badan :
1. Peserta dapat memahami peraturan perpajakan dan perubahannya terkait dengan Pengelolaan Pajak Penghasilan WP-Badan.
2. Peserta dapat mengetahui subjek dan objek pajak penghasilan WP-Badan.
3. Peserta dapat mengetahui pengurang penghasilan yang diperkenankan atau biaya 3 M (mendapatkan, menagih dan memelihara) Penghasilan.
4. Perserta dapat mengetahui biaya-biaya yang tidak diperkenankan untuk mengurangi penghasilan.
5. Peserta mampu menerapkan akuntansi perpajakan untuk masalah penyusutan aktiva tetap, amortisasi aktiva tidak berwujud dan persedian.
6. Peserta dapat menyusun koreksi fiskal atas laporan keuangan komersil yang akan dijadikan sebagai dasar untuk penghitungan penghasilan kena pajak.
7. Peserta dapat menghitung pajak terutang dan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun berikutnya.
8. Peserta dapat menyusun SPT WP-Badan.
9. Peserta dapat menyusun perencanaan pajak sebagai langkah antisipatif untuk meminimalkan kewajiban perpajakan.
10. Peserta dapat melakukan evalusi sendiri atas kepatuhan perpajakan perusahaan (self diagnosis).

Metode Pelatihan:
1. Ceramah untuk menyampaikan konsep dan regulasi perpajakan.
2. Diskusi untuk mengidentifikasi praktek dan konsep pengelolaan pajak di perusahaan peserta pelatihan.
3. Studi kasus untuk mengaplikasikan regulasi dan penghitungan pajak.

Materi Pelatihan Pajak Penghasilan dan SPT WP Badan : (One Day)

1. Dasar Hukum dan Pengertian
2. Subjek Pajak WP-Badan
3. Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih dan Memelihara (3M) Penghasilan
4. Biaya Yang Tidak Diperkenankan Mengurangi Penghasilan
5. Akuntansi Penyusutan
6. Akuntansi Amortisasi
7. Akuntansi Persediaan
8. Koreksi Fiskal atas Laporan Keuangan Komersil
9. Penghasilan Kena Pajak
10. Tarif Pajak
11. Aspek Lain Yang Mempengaruhi Kewajiban Perpajakan:

* Aturan Khusus Kepada Perusahaan Terbuka (Tbk)
*  Aturan Khusus Kepada Perusahaan BUT
* Hubungan Istimewa dan Penghidaran Pajak
* Revaluasi Aktiva Tetap
* Penjualan, Pertukaran dan Pengalihan Harta
* Sewa Guna Usaha
*  SPT 1771 Pajak Penghasilan WP-Badan

Peserta:

Staff, Supervisor dan Manager Pajak dan Manajemen Puncak.

Workshop Leader :

Subur Harahap, SE, Ak, Dipl.FP, MM, CFP

Subur Harahap saat ini menjabat sebagai Finance & Accounting Manager perusahaan penerbangan charter nasional, Managing Partner SUHA Planner – Financial Planning & Management Consultant dan Ketua Koperasi Simpan Pinjam Karyawan Derazona Helicopters. Subur Harahap memiliki Lisensi Wakil Manager Investasi dari Bapepam-LK Departemen Keuangan Republik Indonesia, register akuntan negara  (Ak) dan designation Certified Financial Planner (CFP) yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi International Financial Planning Standard Board Indonesia yang merupakan cabang dari Financial Planning Standard Board – United States of America. Subur Harahap mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) dan Magister Manajemen dari Institut Bisnis dan Informatika Indonesia – Jakarta.

Jadwal Pelatihan Trainingakuntansi 2023:

Batch 1 : 14 – 16 Februari 2023

Batch 2 : 15 – 17 Mei 2023

Batch 3 : 14 – 16 Agustus 2023

Batch 4 : 7 – 9 November 2023

Catatan : Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta Training Biaya Yang Tidak Diperkenankan Mengurangi Penghasilan Pasti Jalan

Invetasi dan Lokasi Pelatihan Subjek Pajak Wp-Badan Di Bandung :

· Yogyakarta, Hotel 101 (6.500.000 IDR / participant)

· Jakarta, Hotel Amaris Kemang (6.500.000 IDR / participant)

· Bandung, Hotel Neo Dipatiukur (6.500.000 IDR / participant)

· Bali, Hotel Ibis Kuta(7.500.000 IDR / participant)

· Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style (6.000.000 IDR / participant)

· Lombok, Sentosa Resort (7.500.000 IDR / participant)

Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas  Pelatihan Biaya Yang Tidak Diperkenankan Mengurangi Penghasilan Di Bandung :

  • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal)
  • FREE Akomodasi ke tempat pelatihan bagi peserta Training Subjek Pajak Wp-Badan Bandung Pasti Running
  • Module / Handout Training Pajak Terutang Dan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Bandung Fixed Running
  • FREE Flashdisk
  • Sertifikat Training Pajak Penghasilan Dan Spt Wp Badan Di Bandung Murah
  • FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
  • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
  • 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
  • FREE Souvenir Exclusive
  • Training room full AC and Multimedia

.

Top
Tanyakan pada kami ?

Kami di sini untuk membantu Anda! Jangan ragu untuk menanyakan apapun kepada kami. Klik di bawah untuk memulai obrolan.

Marketing

Rani Ahmad

Online

Rani Ahmad

Hai, tanyakan pada kami ? 00.00