Apa Itu Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 2?
SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 2 SI013043 adalah sebuah standar kompetensi kerja yang mengacu pada kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan Gedung. Standar kompetensi kerja ini dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Kerja (BNSP) untuk memberikan pedoman bagi para pekerja dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi mereka dalam bidang pembangunan Gedung.
SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 2 SI013043 menetapkan bahwa seorang pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan Gedung harus memiliki kompetensi di bidang teknik sipil, khususnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek pembangunan Gedung. Selain itu, pekerja juga harus memiliki pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang manajemen proyek, pengendalian mutu, dan teknologi informasi. Untuk memenuhi standar kompetensi kerja ini, seorang pekerja harus memiliki sekurang-kurangnya lulusan dari program pendidikan vokasi atau akademik yang sesuai dengan bidang pembangunan Gedung. Selain itu, pekerja juga harus memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang yang sesuai dengan standar kompetensi kerja ini.
Apa Manfaat SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 2?