SKK Konstruksi Jabatan Kerja (Jabker) Pelaksana Lapangan Pekerjaan Grouting merupakan sertifikasi dengan kualifikasi Teknisi/Analis, jenjang 5, dengan acuan standar kompetensi kerja (KKNI) SKKNI 17-2023. Dasar Hukum SKK Konstruksi Jabatan Kerja (Jabker) Pelaksana Lapangan Pekerjaan Grouting adalah Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian. Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.
Apa Manfaat SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Grouting?
Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
Apa yang akan anda pelajari?
Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Melaksanakan Komunikasi dengan Pihak Terkait
Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan
Melakukan Trial Properties Tipe dan Bahan Grouting
Melakukan Pengendalian Mutu Pekerjaan Grouting
Melakukan Pemeriksaan Hasil Grouting
Menyusun Laporan Hasil Pekerjaan
Siapa Pembicara Pelatihan ini?
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Pelaksana Lapangan Pekerjaan Grouting baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.