Training Penerapan Transaksi Non Tunai Bagi Pemerintah Daerah Uncategorized by admtrainakuntan - October 24, 2022October 17, 20220 Deskripsi Berdasarkan ketentuan pasal 283 ayat 2 UU no 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat. Berdasarkan SE Mendagri no 910/1866/SJ maka Pemda harus melaksanakan transaksi non tunai. Berkenaan dengan upaya peningkatan akuntabiltas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah yang dimaksud serta sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden no 10/2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2016 dan tahun 2017, perlu dilakukan percepatan implementasi transaksi non tunai pada Pemda. Transaksi non tunai merupakan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrumen berupa alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), cek, bilyet giro, uang elektronik dan sejenisnya. Training penerapan transaksi non tunai bagi pemerintah daerah ini memerlukan pendalaman materi yang komprehensif dan terupdate, oleh karenanya dibutuhkan training provider yang dapat menyediakan training akuntansi sesuai dengan kebutuhan peserta. Tujuan Pelatihan Dengan mengikuti training perkembangan akuntansi non tunai di pemerintahan, maka diharapkan : Mempelajari dan memahami jenis transaksi non tunai Memahami tahapan pelaksanaan transaksi non tunai Mengetahui tata cara pencatatan transaksi non tunai dan pelaporannya Outline Materi. Kebijakan transaksi non tunai Pertanggungjawaban transaksi non tunai Penatausahaan dan pertanggungjawaban bendahara dalam pelaksanaan transaksi Laporan keuangan transaksi non tunai Instruktur : Instruktur yang akan mengajar pelatihan akuntansi ini berasal dari praktisi yang sudah berpengalaman di bidangnya, dan atau akademisi yang berpengalaman menjadi konsultan di banyak perusahaan besar. Metode Training : Pelatihan perkembangan akuntansi non tunai di pemerintahan ini dapat diselenggarakan dengan cara tatap muka / offline maupun online / daring Lokasi : Beberapa kota tempat pelatihan analisis kuangan tentang bisnis di intansi pemerintah antara lain : Jakarta, Yogyakarta, Bandung dan Bali Jadwal Pelatihan Training akuntansi 2022: Batch 1 : 14 – 16 Februari 2023 Batch 2 : 15 – 17 Mei 2023 Batch 3 : 14 – 16 Agustus 2023 Batch 4 : 7 – 9 November 2023 Catatan : Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta training Invetasi dan Lokasi pelatihan · Yogyakarta, Hotel 101 (6.500.000 IDR / participant) · Jakarta, Hotel Amaris Kemang (6.500.000 IDR / participant) · Bandung, Hotel Neo Dipatiukur (6.500.000 IDR / participant) · Bali, Hotel Ibis Kuta(7.500.000 IDR / participant) · Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style (6.000.000 IDR / participant) · Lombok, Sentosa Resort (7.500.000 IDR / participant) Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan. Fasilitas : FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal) FREE Akomodasi ke tempat pelatihan bagi peserta training Module / Handout training FREE Flashdisk Sertifikat training FREE Bag or bagpackers (Tas Training) Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc) 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner FREE Souvenir Exclusive Training room full AC and Multimedia Post Views: 145
Berdasarkan ketentuan pasal 283 ayat 2 UU no 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat. Berdasarkan SE Mendagri no 910/1866/SJ maka Pemda harus melaksanakan transaksi non tunai. Berkenaan dengan upaya peningkatan akuntabiltas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah yang dimaksud serta sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden no 10/2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2016 dan tahun 2017, perlu dilakukan percepatan implementasi transaksi non tunai pada Pemda. Transaksi non tunai merupakan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrumen berupa alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), cek, bilyet giro, uang elektronik dan sejenisnya. Training penerapan transaksi non tunai bagi pemerintah daerah ini memerlukan pendalaman materi yang komprehensif dan terupdate, oleh karenanya dibutuhkan training provider yang dapat menyediakan training akuntansi sesuai dengan kebutuhan peserta.
Berdasarkan ketentuan pasal 283 ayat 2 UU no 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat. Berdasarkan SE Mendagri no 910/1866/SJ maka Pemda harus melaksanakan transaksi non tunai. Berkenaan dengan upaya peningkatan akuntabiltas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah yang dimaksud serta sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden no 10/2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2016 dan tahun 2017, perlu dilakukan percepatan implementasi transaksi non tunai pada Pemda. Transaksi non tunai merupakan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrumen berupa alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), cek, bilyet giro, uang elektronik dan sejenisnya. Training penerapan transaksi non tunai bagi pemerintah daerah ini memerlukan pendalaman materi yang komprehensif dan terupdate, oleh karenanya dibutuhkan training provider yang dapat menyediakan training akuntansi sesuai dengan kebutuhan peserta.