Apa Itu Sertifikasi Pengawas K3 Bekerja Di Ketinggian?
Skema sertifikasi kompetensi ini disusun berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP. 325/MEN/XII/2011 tentang SKKNI Sektor Ketenagakerjaan Bidang Bekerja di Ketinggian untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan kerja pada tenaga teknisi pekerja di ketinggian serta memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang bekerja di tempat kerja pada kondisi kerja di ketinggian yang merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses produksi serta produktivitas tenaga kerja dalam perusahaan khususnya dalam pelaksanaan kerja di ketinggian.
Apa Sasaran Pelatihan Pengawas K3 Bekerja Di Ketinggian?
Sasaran program ini adalah untuk mengembangkan dan memelihara kompetensi tenaga kerja pada jabatan Pengawas K3 Bekerja di ketinggian, mencakup;
Persyaratan peraturan dan perundangan dan standard industri terkait dengan pekerjaan dalam Bekerja di ketinggian dan pantauan kepatuhannya
Persyaratan keselamatan dan kesehatan dan lingkungan dan prakrek kerja aman dan pantauan kepatuhannya
Dapat melaksanakan pekerjaan dalam bekerja di ketinggian secara produktif, efisiensi dan efektivitas dengan melaksanakan pengawasan secara ketat dipatuhinya persyaratan yang ada