Training Pengelolaan Keuangan Desa Uncategorized by admtrainakuntan - October 14, 2022October 14, 20220 Table of Contents Toggle DeskripsiTujuan PelatihanOutline Materi.Instruktur :Metode Training :Lokasi :Jadwal Pelatihan Training akuntansi 2022: Deskripsi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur diantaranya tentang Keuangan Desa dan Aset Desa dengan konsekuensi berupa kewajiban Perangkat Desa untuk merancang, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), yang terdiri atas bagian pendapatan, belanja dan pembiayaan Desa dimana Belanja Desa tersebut diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan sebagaimana telah disepakati dalam Musyawarah Desa. Untuk memberikan pedoman pelaksanaan Undang-Undang tersebut maka pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam peraturan Pemerintah tersebut telah diatur pula pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa. Mengetahui akan kesulitan aparat Desa dalam memahami penyelenggaraan pengelolaan keuangan Desa yang Transparan dan Akuntabel, diperlukan bimbingan bagi para aparat Desa berupa Bimbingan Teknis tentang Pengelolaan Keuangan Desa, untuk meningkatkan pemahaman para aparat Desa dalam hal pengelolaan keuangan Desa yang Transparan dan Akuntabel. Training pengelolaan keuangan desa ini memerlukan pendalaman materi yang komprehensif dan terupdate, oleh karenanya dibutuhkan training provider yang dapat menyediakan training akuntansi sesuai dengan kebutuhan peserta. Tujuan Pelatihan Dengan mengikuti training audit keuangan bidang pertambangan, maka diharapkan : Peserta diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih komprehensif dalam memahami pengelolaan keuangan Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, mulai dari penganggaran, penatausahaan dan pelaporan serta pertanggunjawaban. Peserta khususnya Bendaharawan Desa diharapkan dapat menjadi lebih baik dalam pelaksanaan penatausahaan dan pembukuan dana yang dikelolanya. Pengelolaan keuangan Desa dapat diselenggarakan dengan lebih Transparan dan Akuntabel. Outline Materi. 1. Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa. 2. Perencanaan Keuangan Desa. 3. Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan. 4. Penatausahaan Keuangan Desa. 5. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa. Instruktur : Instruktur yang akan mengajar pelatihan akuntansi ini berasal dari praktisi yang sudah berpengalaman di bidangnya, dan atau akademisi yang berpengalaman menjadi konsultan di banyak perusahaan besar. Metode Training : Pelatihan audit keuangan bidang pertambangan ini dapat diselenggarakan dengan cara tatap muka / offline maupun online / daring Lokasi : Beberapa kota tempat pelatihan analisis keuangan organisasi perusahaan pertambangan antara lain : Jakarta, Yogyakarta, Bandung dan Bali Jadwal Pelatihan Training akuntansi 2022: Batch 1 : 14 – 16 Februari 2023 Batch 2 : 15 – 17 Mei 2023 Batch 3 : 14 – 16 Agustus 2023 Batch 4 : 7 – 9 November 2023 Catatan : Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta training Invetasi dan Lokasi pelatihan · Yogyakarta, Hotel 101 (6.500.000 IDR / participant) · Jakarta, Hotel Amaris Kemang (6.500.000 IDR / participant) · Bandung, Hotel Neo Dipatiukur (6.500.000 IDR / participant) · Bali, Hotel Ibis Kuta(7.500.000 IDR / participant) · Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style (6.000.000 IDR / participant) · Lombok, Sentosa Resort (7.500.000 IDR / participant) Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan. Fasilitas : FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal) FREE Akomodasi ke tempat pelatihan bagi peserta training Module / Handout training FREE Flashdisk Sertifikat training FREE Bag or bagpackers (Tas Training) Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc) 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner FREE Souvenir Exclusive Training room full AC and Multimedia Post Views: 207
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur diantaranya tentang Keuangan Desa dan Aset Desa dengan konsekuensi berupa kewajiban Perangkat Desa untuk merancang, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), yang terdiri atas bagian pendapatan, belanja dan pembiayaan Desa dimana Belanja Desa tersebut diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan sebagaimana telah disepakati dalam Musyawarah Desa. Untuk memberikan pedoman pelaksanaan Undang-Undang tersebut maka pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam peraturan Pemerintah tersebut telah diatur pula pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa. Mengetahui akan kesulitan aparat Desa dalam memahami penyelenggaraan pengelolaan keuangan Desa yang Transparan dan Akuntabel, diperlukan bimbingan bagi para aparat Desa berupa Bimbingan Teknis tentang Pengelolaan Keuangan Desa, untuk meningkatkan pemahaman para aparat Desa dalam hal pengelolaan keuangan Desa yang Transparan dan Akuntabel. Training pengelolaan keuangan desa ini memerlukan pendalaman materi yang komprehensif dan terupdate, oleh karenanya dibutuhkan training provider yang dapat menyediakan training akuntansi sesuai dengan kebutuhan peserta.