Apa Itu Perawat Fasilitas Pelabuhan?

SKK Konstruksi Jabatan Kerja (Jabker) Perawat Fasilitas Pelabuhan Muda merupakan sertifikasi dengan kualifikasi Teknisi/Analis, jenjang 4, dengan acuan standar kompetensi kerja (KKNI) SKKNI 234-2019. SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi. Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK – Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021. Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Dasar Hukum SKK Konstruksi Jabatan Kerja (Jabker) Perawat Fasilitas Pelabuhan Muda adalah Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi. Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian. Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Apa Manfaat SKK Perawat Fasilitas Pelabuhan?

SKK Konstruksi Jabatan Kerja (Jabker) Perawat Fasilitas Pelabuhan Muda dibutuhkan oleh perusahaan jasa konstruksi sebagai:

  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Apa yang akan anda pelajari?

  1. Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3-L) pada Kegiatan Perawatan Fasilitas Pelabuhan  
  2. Melaksanakan Komunikasi di Tempat Kerja  
  3. Menginventarisasi Data dan Perlengkapan Fasilitas Pelabuhan  
  4. Menganalisis Hasil Inventarisasi Data dan Perlengkapan Fasilitas Pelabuhan  
  5. Membuat Jadwal dan Rencana Perawatan dan Pemeliharaan  
  6. Melakukan Investigasi Struktur  
  7. Melakukan Evaluasi dan Penilaian Hasil Investigasi Struktur  
  8. Melakukan Perencanaan Penggunaan Fasilitas Pelabuhan Sebelum Perawatan dan Perbaikan  
  9. Merencanakan Perawatan Dermaga dan Trestle  
  10. Merencanakan Perawatan Causeway dan Lapangan Penumpukan  
  11. Merencanakan Perawatan Gudang dan Terminal Penumpang  
  12. Merencanakan Perawatan Penahan Gelombang  
  13. Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Dermaga  
  14. Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Trestle  
  15. Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Causeway  
  16. Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Lapangan Penumpukan  
  17. Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Gudang  
  18. Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Terminal Penumpang  
  19. Melaksanakan Pekerjaan Perawatan Dermaga  
  20. Melaksanakan Pekerjaan Perawatan Trestle  
  21. Melaksanakan Pekerjaan Perawatan Causeway  
  22. Melaksanakan Pekerjaan Perawatan Lapangan Penumpukan  
  23. Melaksanakan Pekerjaan Perawatan Gudang  
  24. Melaksanakan Pekerjaan Perawatan Terminal Penumpang  
  25. Melaksanakan Pekerjaan Perawatan Penahan Gelombang

Siapa Pembicara Pelatihan ini?

Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Perawat Fasilitas Pelabuhan baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.

Jadwal Training

  • Batch 1 : 23 Januari 2024
  • Batch 2 : 7 Februari 2024
  • Batch 3 : 6 Maret 2024
  • Batch 4 : 23 April 2024
  • Batch 5 : 7 Mei 2024 
  • Batch 6 : 11 Juni 2024
  • Batch 7 : 17 Juli 2024
  • Batch 8 : 21 Agustus 2024
  • Batch 9 : 18 September 2024
  • Batch 10 : 8 Oktober 2024 
  • Batch 11 : 5 November 2024
  • Batch 12 : 10 Desember 2024

Berapa Investasi Training Diatas?

Harga 2,5 juta per peserta. Harga terupdate mohon menghubungi kami

Dokumentasi Pelatihan

Lokasi Pelatihan

Lokasi Pelatihan

JAKARTA

Benefit Training

Sertifikat BNSP

Sertifikat Training

Training Kit

Materi

Transport

Coffee Break

Lunch

Post Views: 235
Tanyakan pada kami ?

Kami di sini untuk membantu Anda! Jangan ragu untuk menanyakan apapun kepada kami. Klik di bawah untuk memulai obrolan.

Marketing

Diyah

Online

Marketing

Rani Ahmad

Online

Diyah

Hi, What can i do for you? 00.00

Rani Ahmad

Hai, tanyakan pada kami ? 00.00