You are here
Home > Banking > Training Prinsip Mengenali Nasabah Untuk Lembaga Keuangan

Training Prinsip Mengenali Nasabah Untuk Lembaga Keuangan

Training Prinsip Mengenali Nasabah Untuk Lembaga Keuangan

Training Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah

Training Prosedur Penerimaan Dan Identifikasi Nasabah

Pelatihan Prinsip Mengenali Nasabah Untuk Lembaga Keuangan Di Jakarta

DESKRIPSI

Sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat, Bank dan lembaga keuangan non bank menjalankan usahanya terutama dari dana masyarakat dan kemudian menyalurkan kembali kepada masyarakat. Selain itu, bank dan lembaga keuangan non bank juga memberikan jasa-jasa keuangan dan pembayaran lainnya. Dalam hal ini, nasabah merupakan konsumen dari pelayanan jasa perbankan. Berkaitan dengan penerapan prinsip kehati-hatian pada bank atau yang dikenal dengan prudential banking dalam rangka mengatur lalu lintas kegiatan perbankan, salah satu upaya agar prinsip tersebut dapat diterapkan adalah penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.

Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa prinsip mengenal nasabah dan pelaporan transaksi yang mencurigakan masih belum diterapkan di lingkungan industri-industri Perasuransian, Dana Pensiun dan Lembaga Pembiayaan (Perusahaan pembiayaan dan Modal Ventura. Oleh karena itu guna menciptakan industri keuangan non bank yang sehat dan berstandar internasional serta terlindungi dari kemungkinan disalahgunakan untuk kejahatan keuangan maka diperlukan penerapan prinsip mengenal nasabah dan pelaporan transaksi yang mencurigakan

sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu adanya kegiatan pembelajaran yang membekali para praktisi lwmbaga kuangan non bank ketentuan tentang kewajiban penerapan prinsip mengenal nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

TUJUAN

Setelah mengikuti pelatihan ini peserta dapat mamahami dan melaksanakan prinsip-prinsip mengenal nasabah sebagaimana yang diatur dalam Surat Kepututan Kenteri Keuangan 45/KMK.06/2003, sehiungga dampak-dampak kerugian transaksi yang mencurigakan yang melibatkan dapat dihindari.

MATERI

1. Kebijakan Umum
* UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
* UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
* UUNomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
* Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan
* Keputusan Menteri Keuangan 45/KMK.06/2003 Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank

2. Prinsip Dasar:
* Perusahaan Perasuransian
* Lembaga Pembiayaan
* Lembaga Pensiun
* Lembaga Keuangan non Bank

3. Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah
4. Prosedur Penerimaan dan Identifikasi Nasabah
* Prosedur Penerimaan Nasabah

1. Prosedur Penerimaan Nasabah Perorangan
2. Prosedur Penerimaan Nasabah Bukan Perorangan

* Prosedur Identifikasi dan Verifikasi
* Prosedur Persetujuan Penerimaan Calon Nasabah

5.    Prosedur Pemantauan Transaksi dan Pelaporan
* Prosedur Dokumentasi Profil Nasabah
* Prosedur Pemantauan Rekening dan Identifikasi Transaksi
* Prosedur Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan
* Prosedur Pelaporan Internal dan Pelaporan Kepada Pusat
* Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

6.      Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Prinsip Mengenali Nasabah

7.      Menciptakan Kesadaran Karyawan

8.      Pelatihan Karyawan

INSTRUKTUR

Dr. Ahmad Rodoni dan Team

PESERTA

Pelatihan ini sangat sesuai untuk di ikuti oleh peserta dari devisi customer service, devisi risk and credit analyst lembaga keuangan dan perbankan.

METODE
1. Presentation
2. Discuss
3. Case Study
4. Evaluation
5. Pre-Test & Post-Test
6. Games

Jadwal Pelatihan Trainingakuntansi 2023:

Batch 1 : 14 – 16 Februari 2023

Batch 2 : 15 – 17 Mei 2023

Batch 3 : 14 – 16 Agustus 2023

Batch 4 : 7 – 9 November 2023

Catatan : Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta Training Kebijakan Umum Pasti Jalan

Invetasi dan Lokasi Pelatihan Prosedur Penerimaan Dan Identifikasi Nasabah Di Jakarta :

· Yogyakarta, Hotel 101 (6.500.000 IDR / participant)

· Jakarta, Hotel Amaris Kemang (6.500.000 IDR / participant)

· Bandung, Hotel Neo Dipatiukur (6.500.000 IDR / participant)

· Bali, Hotel Ibis Kuta(7.500.000 IDR / participant)

· Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style (6.000.000 IDR / participant)

· Lombok, Sentosa Resort (7.500.000 IDR / participant)

Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas  Pelatihan Kebijakan Umum Di Jakarta :

  • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal)
  • FREE Akomodasi ke tempat pelatihan bagi peserta Training Prosedur Penerimaan Dan Identifikasi Nasabah Jakarta Pasti Running
  • Module / Handout Training Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Jakarta Fixed Running
  • FREE Flashdisk
  • Sertifikat Training Prinsip Mengenali Nasabah Untuk Lembaga Keuangan Di Jakarta Murah
  • FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
  • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
  • 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
  • FREE Souvenir Exclusive
  • Training room full AC and Multimedia

.

Top
Tanyakan pada kami ?

Kami di sini untuk membantu Anda! Jangan ragu untuk menanyakan apapun kepada kami. Klik di bawah untuk memulai obrolan.

Marketing

Rani Ahmad

Online

Rani Ahmad

Hai, tanyakan pada kami ? 00.00