Apa Itu Sertifikasi Profesi Bidang Manajemen Dan Pengembangan SDM (Sumber Daya Manusia)?
Pasar bebas ASEAN sudah diterapkan, dan konsekuensinya adalah SDM dari Negara-negara ASEAN bebas meniti karir di antara negara-negara yang telah menandatanganinya. Untuk melindungi dan mengembangkan SDM dalam negeri, Pemerintah membentuk BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), dan selanjutnya BNSP memberikan lisensi kepada LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) sesuai bidangnya. LSP MPSDM (Lembaga Sertifikasi Profesi) Manajemen dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) merupakan salah satu LSP yang diberi lisensi oleh BNSP untuk menyelenggarakan sertifikasi profesi dalam bidang manajemen dan pengembangan SDM, dengan menggunakan jenis skema sertifikasi KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia)/Level.
KKNI yang digunakan adalah berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 435 Tahun 2015 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen Sumber SDM, SKKNI No. 307 Th. 2014 Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, dan SKKNI No. 346 Tahun 2014 Bidang Hubungan Industrial. Ketiga standard/acuan tersebut digunakan oleh LSP MPSDM untuk menyusun skema sertifikasi pada setiap level.
Level IV (Level Supervisor/Analis) merupakan level yang memadukan aspek praktis dan konseptual dalam manajemen dan pengembangan SDM, dengan ketentuan jumlah unit kompetensi sebagai berikut: 4 (empat) Kompetensi Inti dan 10 (sepuluh) Kompetensi Pilihan. Berdasarkan pedoman ini, LSP MPSDM mengembangkan menjadi 5 (Lima) Skema Sertifikasi, salah satunya adalah Supervisor Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SPPSDM)/Human Resource Training and Development Supervisor (HRTDS).
Apa Manfaat Sertifikasi Profesi Bidang Manajemen Dan Pengembangan SDM (Sumber Daya Manusia)?
Bagi Calon Tenaga Kerja
Membantu tenaga kerja meyakinkan kepada organisasi dan kliennya bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau menghasilkan produk atau jasa.
Membantu memastikan dan memelihara kompetensi untuk meningkatkan percaya diri Tenaga kerja.
Membantu tenaga kerjadalam merencanakan karirnya.
Membatu tenaga kerja dalam mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri.
Membantu tenaga kerja dalam memenuhi persyaratan regulasi.
Membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas negara
Bagi Institusi Pendidikan
Membantu memastikan link and match antara kompetensi lulusan dengan tuntutan kompetensi organisasi pelayanan publik.
Membantu memastikan tercapainya efisiensi dalam pengembangan program diklat.
Membantu memastikan pencapain hasil diklat yang tinggi.
Membantu Lemdiklat dalam sistem asesmen baik formatif, sumatif maupun holistik yang dapat memastikan dan memelihara kompetensi peserta didik selama proses diklat
Bagi Industri
Membantu Industri meyakinkan kepada klienya bahwa produk/jasanya telah dibuat oleh tenaga-tenaga yang kompeten.
Membantu Industri dalam rekruitmen dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi, meningkatkan efisensi HRD, dan akhirnya terjadi efisiensi nasional.
Memastikan Industri dalam mendapatkan tenaga yang kompeten.
Membantu Industri dalam sistem pengembangan karir dan renumerasi tenaga berbasis kompetensi.
Apa yang akan anda pelajari?
Materi training (daftar unit kompetensi) dan uji kompetensi Level IV (Supervisor/Analis) Supervisor Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SPPSDM)/Human Resource Training and Development Supervisor (HRTDS) sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 435 Tahun 2015 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen Sumber SDM adalah sebagai berikut:
Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran dan Pengembangan,
Menyusun Prosedur Operasi Standard Pengelolaan Kinerja,
Menyusun Prosedur Operasi Standard Remunerasi di Tingkat Organisasi,
Melaksanakan Pemenuhan Hak-hak Normatif Pekerja,
Menyusun Uraian Jabatan,
Mengidentifikasi Kesenjangan Kompetensi,
Mengidentifikasi Kebutuhan Kompetensi Melalui Rekam Jejak Perkembangan Pekerja,
Melakukan Pemetaan Potensi dan Kompetensi Individu,
Menyusun Anggaran Program Pembelajaran dan Pengembangan,
Melakukan Evaluasi pelaksanaan Keseluruhan Program Pembelajaran dan Pengembangan,
Menyusun Rencana Implementasi Pengembangan Karir,
Menerapkan Pengembangan Karir,
Mengelola Proses Pemantauan terhadap Pencapaian Kinerja Pekerja,
Mengelola Proses Evaluasi Kinerja
Siapa Pembicara Pelatihan ini?
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Sertifikasi Profesi Bidang Manajemen Dan Pengembangan SDM (Sumber Daya Manusia) baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.