Tingkat kecelakaan pada industri konstruksi relative lebih tinggi jika dibandingkan dengan jenis industri lain seperti industry manufacturing. Hal ini disebabkan karena masih rendahnya pengetahuan dan kesadaran K3 pada industry konstruksi. Tingginya kecelakaan telah menyebabkan menurunnya produktivitas kerja perusahaan. Pelatihan ini dirancang untuk semua pekerja yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja konstruksi dan penyakit akibat kerja konstruksi serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja.
Pelatihan Supervisor K3 Konstruksi bersertifikasi KOMPETENSI yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertfikasi Profesi (BNSP) dirancang berbasis kompetensi (Competency Based Training) sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) K3 Bidang Konstruksi. Untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi,para peserta training akan diuji oleh assessor dari LSP K3 KONSTRUKSI (Lembaga Sertifikasi Kompetensi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Konstruksi).
Lembaga Sertifikasi Profesi K3 Konstruksi sebagai salah satu Lembaga Sertifikasi Profesi di sektor konstruksi mempersiapkan sertifikat kompetensi bagi tenaga yang kompeten di bidang K3. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dibidang konstruksi salah satu bidang yang harus dipastikan kompetensinya dalam rangka menjamin mutu bangunan adalah Supervisor Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi. Supervisor Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi merupakan tenaga kerja yang memegang peranan penting dalam pekerjaan konstruksi bangunan.
Apa Manfaat Pelatihan Supervisor K3 Konstruksi (SPVK3K)?
Peserta diharapkan dapat menjadi Ahli K3 Muda Konstruksi sesuai dengan SKKNI
Peserta diharapkan akan memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk memahami standard dan regulasi K3 Konstruksi.
Peserta memahami sistem manajemen K3 (SMK3)
Peserta memahami teknik identifikasi bahaya dan risiko
Peserta memahami bahaya-bahaya yang ada pada pekerjaan konstruksi
Peserta mampu membuat program pengendalian bahaya dan risiko
Meningkatkan kesadaran peserta akan tingginya bahaya kerja Konstruksi
Apa yang akan anda pelajari?
Melaksanakan Penerapan Peraturan Perundang-undangan di Bidang K3 Konstruksi
Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja Konstruksi
Merencanakan Program Pengawasan
Melakukan Persiapan Pelaksanaan Pengawasan
Melaksanakan Kegiatan Pengawasan
Melakukan Evaluasi Program Pengawasan
Mengawasi Tindakan Perbaikan
Membuat Laporan Pelaksanaan
Siapa Pembicara Pelatihan ini?
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Supervisor K3 Konstruksi (SPVK3K) baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.