Skema sertifikasi kompetensi ini disusun berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP. 326/MEN/XII/2011 tentang SKKNI Sektor Ketenagakerjaan Bidang Bekerja di Ruang Terbatas untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan kerja pada tenaga teknisi pekerja di ruang terbatas serta memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang bekerja di tempat kerja pada kondisi kerja di ruang terbatas yang merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses produksi serta produktivitas tenaga kerja dalam perusahaan khususnya dalam pelaksanaan kerja di ruang terbatas.
Apa Sasaran Pelatihan Teknisi Ruang Terbatas?
Sasaran program ini adalah untuk mengembangkan dan memelihara kompetensi tenaga kerja pada jabatan Teknisi Ruang Terbatas, mencakup:
Pemahaman dan kepatuhan peraturan dan perundangan dan standard industri terkait
Pemahaman dan kepatuhan persyaratan dasar keselamatan dan kesehatan dan lingkungan dan prakrek kerja aman
Dapat melaksanakan pekerjaan dalam ruang terbatas secara produktif, efisiensi dan efektivitas dengan memberikan kontribusi kepada kelompok kerja sesuai dengan tingkat kompetensi yang dimiliki