Training Withholding Tax: Regulasi Dan Aplikasi Withholding Tax Indonesia Jogja Taxes by admtrainakuntan - November 17, 2018December 2, 20190 Table of Contents Toggle Training Withholding Tax: Regulasi Dan Aplikasi Withholding Tax IndonesiaTraining Menyusun Perencanaan Pajak Sebagai Langkah Antisipatif Untuk Meminimalkan Kewajiban PerpajakanTraining Dasar Hukum Dan Pengertian Training Withholding Tax: Regulasi Dan Aplikasi Withholding Tax Indonesia Training Menyusun Perencanaan Pajak Sebagai Langkah Antisipatif Untuk Meminimalkan Kewajiban Perpajakan Training Dasar Hukum Dan Pengertian Sebagai warga negera yang baik, tentunya anda punya kewajiban untuk mendukung kemajuan bangsa ini dengan cara membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada dasarnya pajak adalah merupakan iuran rakyat kepada negara yang penerapannya dapat dipaksakan. Undang-Undang Perpajakan dan peraturan turunannya adalah instrumen pemerintah untuk memaksa rakyat Indonesia membayar pajak. Peraturan perpajakan yang diterbitkan oleh pemerintah adalah merupakan panduan kepada wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya dan sekaligus sebagai dasar bagi pemerintah (fiskus) untuk menguji kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Latar belakang penerbitan regulasi potong pungut atau dikenal dengan istilah“withholding tax” adalah menuntut partisipasi wajib pajak dalam proses pengumpulan (collection) pajak bagi negara. Dalam prakteknya, wajib pajak pembayar penghasilan diberikan kewajiban untuk memotong dan menyetorkan pajak penghasilan terutang dari penghasilan mitra bisnis. Mengingat hal ini adalah kewajiban, oleh karena itu apabila tidak dijalankan akan mendapatkan sanksi. Sanksi maksimum adalah sejumlah pajak terutang ditambah denda 48% dari total pajak terutang. Mengingat beratnya tanggung jawab dan konsekwensi yang harus ditanggung oleh para wajib pajak pemberi penghasilan, oleh karena itu menjadi sangat penting untuk mengetahui regulasi terkini dari peraturan “withholding tax” dan aplikasinya. Dalam seminar ini, peserta akan dibekali dengan regulasi terkini, aplikasi dan perencanaan pengelolaan “withholding tax”sehingga perusahaan tidak membayar pajak yang seharusnya beban pihak lain. Manfaat Pelatihan Withholding Tax: 1. Peserta dapat memahami peraturan perpajakan dan perubahannya terkait dengan withholding tax di Indonesia. 2. Peserta dapat menghitung berapa kewajiban pajak yang terutang atas setiap jenis transaksi bisnis. 3. Peserta dapat menyusun SPT Withholding Tax dan menerbitkan Bukti Potong. 4. Peserta dapat memberikan saran perbaikan dan argumentasi terkait dengan klausul kewajiban perpajakan dalam setiap pembuatan kotrak kerjasama dengan mitra bisnis. 5. Peserta dapat menyusun perencanaan pajak sebagai langkah antisipatif untuk meminimalkan kewajiban perpajakan. 6. Peserta dapat melakukan evalusi sendiri atas kepatuhan perpajakan terkait dengan withholding tax (self diagnosis). Metode Pelatihan Withholding Tax: 1. Ceramah untuk menyampaikan konsep dan regulasi pajak. 2. Diskusi untuk mengidentifikasi objek withholding tax di perusahaan peserta pelatihan. 3. Studi kasus untuk mengaplikasikan regulasi dan penghitungan pajak terutang. Materi Pelatihan Withholding Tax: Hari – Pertama 1. Pajak Penghasilan Pasal 21/26 1. Dasar Hukum dan Pengertian 2. Subjek Pajak 3. Objek Pajak dan Pengecualinnya 4. Saat Terutang dan Tempat Terutang 5. Mekanisme Penghitungan 6. Pengurang Yang Diperbolehkan 7. Penghasilan Tidak Kena Pajak (New) 8. Tarif Pajak dan Penerapannya 9. Perencanaan Pajak 10. SPT PPh Pasal 21/26 Hari – Kedua 1. Pajak Penghasilan Pasal 15 + Dasar Hukum dan Pengertian + Subjek Pajak + Objek Pajak + Saat Terutang dan Tempat Terutang + Mekanisme Penghitungan + Tarif Pajak 2. Pajak Penghasilan Pasal 22 + Dasar Hukum dan Pengertian + Subjek Pajak + Objek Pajak + Saat Terutang dan Tempat Terutang + Mekanisme Penghitungan + Tarif Pajak 3. Pajak Penghasilan Pasal 23/26 + Dasar Hukum dan Pengertian + Subjek Pajak + Objek Pajak + Saat Terutang dan Tempat Terutang + Mekanisme Penghitungan + Tarif Pajak + SPT PPh Pasal 23/26 4. Pajak Penghasilan Pasal 4(2) – Final * Dasar Hukum dan Pengertian * Subjek Pajak * Objek Pajak * Saat Terutang dan Tempat Terutang * Mekanisme Penghitungan * Tarif Pajak Peserta: Staff Pajak, Legal Officer, Calon Supervisor Pajak, Manager Non-Pajak. Workshop Leader : Subur Harahap, SE, Ak, Dipl.FP, MM, CFP Subur Harahap saat ini menjabat sebagai Finance & Accounting Managerperusahaan penerbangan charter nasional, Managing Partner SUHA Planner –Financial Planning & Management Consultant dan Ketua Koperasi Simpan Pinjam Karyawan Derazona Helicopters. Subur Harahap memiliki Lisensi Wakil Manager Investasi dari Bapepam-LK Departemen Keuangan Republik Indonesia, register akuntan negara (Ak) dan designation Certified Financial Planner (CFP) yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi InternationalFinancial Planning Standard Board Indonesia yang merupakan cabang dariFinancial Planning Standard Board – United States of America. Subur Harahap mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) dan Magister Manajemen dari Institut Bisnis dan Informatika Indonesia – Jakarta. Jadwal Pelatihan Trainingakuntansi 2026: Batch 1 : 03 – 04 Januari 2026 | 16 – 17 Januari 2026 || Batch 2 : 06 – 07 Februari 2026 | 20 – 21 Februari 2026 || Batch 3 : 05 – 06 Maret 2026 | 19 – 20 Maret 2026 Batch 4 : 03 – 04 April 2026 | 23 – 24 April 2026 || Batch 5 : 07 – 08 Mei 2026 | 21 – 22 Mei 2026 || Batch 6 : 05 – 06 Juni 2026 | 25 – 26 Juni 2026 Batch 7 : 09 – 10 Juli 2026 | 23 – 24 Juli 2026 || Batch 8 : 06 – 07 Agustus 2026 | 20 – 21 Agustus 2026 || Batch 9 : 04 – 05 September 2026 | 18 – 19 September 2026 Batch 10 : 08 – 09 Oktober 2026 | 22 – 23 Oktober 2026 || Batch 11 : 06 – 07 November 2026 | 26 – 27 November 2026 || Batch 12 : 04 – 05 Desember 2026 | 18 – 19 Desember 2026 Catatan : Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta Training Pengurang Yang Diperbolehkan Pasti Jalan Invetasi dan Lokasi Pelatihan Dasar Hukum Dan Pengertian Di Jogja : · Yogyakarta, Hotel 101 (6.500.000 IDR / participant) · Jakarta, Hotel Amaris Kemang (6.500.000 IDR / participant) · Bandung, Hotel Neo Dipatiukur (6.500.000 IDR / participant) · Bali, Hotel Ibis Kuta(7.500.000 IDR / participant) · Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style (6.000.000 IDR / participant) · Lombok, Sentosa Resort (7.500.000 IDR / participant) Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan. Fasilitas pelatihan Pengurang Yang Diperbolehkan di jogja : FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal) FREE Akomodasi ke tempat pelatihan bagi peserta training Dasar Hukum dan Pengertian jogja pasti running Module / Handout Training Menyusun Perencanaan Pajak Sebagai Langkah Antisipatif Untuk Meminimalkan Kewajiban Perpajakan Jogja Fixed Running FREE Flashdisk Sertifikat Training Withholding Tax: Regulasi Dan Aplikasi Withholding Tax Indonesia Di Jogja Murah FREE Bag or bagpackers (Tas Training) Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc) 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner FREE Souvenir Exclusive Training room full AC and Multimedia . Technorati Tags: Training Withholding Tax: Regulasi Dan Aplikasi Withholding Tax Indonesia Di Jogja,Training Menyusun Perencanaan Pajak Sebagai Langkah Antisipatif Untuk Meminimalkan Kewajiban Perpajakan Di Jogja,Training Dasar Hukum Dan Pengertian Di Jogja,Training Pengurang Yang Diperbolehkan Di Jogja,Pelatihan Withholding Tax: Regulasi Dan Aplikasi Withholding Tax Indonesia Di Jogja Post Views: 640