Training Witholding Tax Uncategorized by admtrainakuntan - October 31, 2022October 18, 20220 Deskripsi Salah satu bentuk kontribusi wajib warga Indonesia adalah dengan membayar pajak. Di Indonesia memiliki sistem pemungutan pajak yang biasa disebut dengan withholding tax. Dalam penerapannya yang melaksanakan kewajiban memungut pajak adalah pihak ketiga dengan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini tertuang di dalam peraturan perpajakan seperti PPh Pasal 21,22, 23, 26 dan Pasal 4 ayat (2). Dalam training ini akan membahas mengenai dasar hukum PPh, mekanisme perhitungan, Tarif Pajak dan Penerapannya dan lain sebagainya. Oleh karena itulah, Pelatihan withholding tax menjadi perlu untuk diikuti. Training witholding tax (pph pasal 21,22, 23, 26 dan pasal 4 ayat (2)) ini memerlukan pendalaman materi yang komprehensif dan terupdate, oleh karenanya dibutuhkan training provider yang dapat menyediakan training akuntansi sesuai dengan kebutuhan peserta. Tujuan Pelatihan Dengan mengikuti training perencanaan dan manajemen perpajakan, maka diharapkan : Peserta pelatihan mampu memahami dasar hukum terkait pajak penghasilan update peraturan perpajakan terkini terkait dengan withholding Peserta pelatihan mampu memahami withholding tax secara keseluruhan Peserta pelatihan mampu memahami cara menghitung kewajiban pajak yang terutang atas setiap jenis transaksi bisnis perusahaan. Peserta pelatihan mampu memahami cara mengevaluasi tingkat kepatuhan perpajakan terkait dengan withholding tax dari perusahaan Outline Materi. Pengantar Withholding Tax (Pengertian, dasar hukum & implikasi) Subjek dan Objek Pajak Mekanisme penghitungan pajak Tarif pajak dan penerapannya untuk perusahaan Pajak Penghasilan Pasal 15 Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sesuai dengan ketentuan akhir Teknik Perhitungan PPh Pasal 21 Sesuai PMK 122/PMK.010/2015 dengan Ms.Excel Pajak Penghasilan Pasal 22 Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) – Final Teknik pemotongan dan pemungutan pajak Menganalisis dan mengantisipasi masalah yang sering terjadi dalam melakukan withholding tax Studi Kasus Instruktur : Instruktur yang akan mengajar pelatihan akuntansi ini berasal dari praktisi yang sudah berpengalaman di bidangnya, dan atau akademisi yang berpengalaman menjadi konsultan di banyak perusahaan besar. Metode Training : Pelatihan perencanaan dan manajemen perpajakan ini dapat diselenggarakan dengan cara tatap muka / offline maupun online / daring Lokasi : Beberapa kota tempat pelatihan analisis laporan keuangan dasar tentang pajak antara lain : Jakarta, Yogyakarta, Bandung dan Bali Jadwal Pelatihan Training akuntansi 2022: Batch 1 : 14 – 16 Februari 2023 Batch 2 : 15 – 17 Mei 2023 Batch 3 : 14 – 16 Agustus 2023 Batch 4 : 7 – 9 November 2023 Catatan : Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta training Invetasi dan Lokasi pelatihan · Yogyakarta, Hotel 101 (6.500.000 IDR / participant) · Jakarta, Hotel Amaris Kemang (6.500.000 IDR / participant) · Bandung, Hotel Neo Dipatiukur (6.500.000 IDR / participant) · Bali, Hotel Ibis Kuta(7.500.000 IDR / participant) · Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style (6.000.000 IDR / participant) · Lombok, Sentosa Resort (7.500.000 IDR / participant) Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan. Fasilitas : FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal) FREE Akomodasi ke tempat pelatihan bagi peserta training Module / Handout training FREE Flashdisk Sertifikat training FREE Bag or bagpackers (Tas Training) Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc) 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner FREE Souvenir Exclusive Training room full AC and Multimedia Post Views: 197
Salah satu bentuk kontribusi wajib warga Indonesia adalah dengan membayar pajak. Di Indonesia memiliki sistem pemungutan pajak yang biasa disebut dengan withholding tax. Dalam penerapannya yang melaksanakan kewajiban memungut pajak adalah pihak ketiga dengan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini tertuang di dalam peraturan perpajakan seperti PPh Pasal 21,22, 23, 26 dan Pasal 4 ayat (2). Dalam training ini akan membahas mengenai dasar hukum PPh, mekanisme perhitungan, Tarif Pajak dan Penerapannya dan lain sebagainya. Oleh karena itulah, Pelatihan withholding tax menjadi perlu untuk diikuti. Training witholding tax (pph pasal 21,22, 23, 26 dan pasal 4 ayat (2)) ini memerlukan pendalaman materi yang komprehensif dan terupdate, oleh karenanya dibutuhkan training provider yang dapat menyediakan training akuntansi sesuai dengan kebutuhan peserta.
Salah satu bentuk kontribusi wajib warga Indonesia adalah dengan membayar pajak. Di Indonesia memiliki sistem pemungutan pajak yang biasa disebut dengan withholding tax. Dalam penerapannya yang melaksanakan kewajiban memungut pajak adalah pihak ketiga dengan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh).
Hal ini tertuang di dalam peraturan perpajakan seperti PPh Pasal 21,22, 23, 26 dan Pasal 4 ayat (2). Dalam training ini akan membahas mengenai dasar hukum PPh, mekanisme perhitungan, Tarif Pajak dan Penerapannya dan lain sebagainya. Oleh karena itulah, Pelatihan withholding tax menjadi perlu untuk diikuti. Training witholding tax (pph pasal 21,22, 23, 26 dan pasal 4 ayat (2)) ini memerlukan pendalaman materi yang komprehensif dan terupdate, oleh karenanya dibutuhkan training provider yang dapat menyediakan training akuntansi sesuai dengan kebutuhan peserta.