Pengoperasian Wheel Excavator mengandung potensi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja. sehingga untuk menjamin tidak terjadinya potensi bahaya tersebut pengoperasioan Wheel Excavator harus ditangani oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang kompeten dan memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang pekerjaannya sebagaimana diatur dalam Kepmen 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik.
Apa Tujuan Pelatihan Operator Wheel Excavator?
Dengan mengikuti pelatihan Operator Wheel Excavator Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Operator Wheel Excavator dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Operator Wheel Excavator.
Apa yang akan anda pelajari?
Menerapkan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup di tempat kerja.
Melakukan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja.