Training Memanfaatkan Fasilitas Penghapusan Sanksi Pajak Uncategorized by admtrainakuntan - November 3, 2022October 19, 20220 Deskripsi Pemerintah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan Pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun sebelumnya.(Pasal 37A UU No. 28 Tahun 2007) Sanksi Pajak yang timbul dari Pembetulan tersebut dihapuskan. Batas waktu mengajukan Pembetulan diberikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008. ( Pengumuman Ditjen Pajak No. 02/PJ.09/2008) Kesempatan ini tidak pantas disia-siakan.Tapi