Training Penerapan Transaksi Non Tunai Bagi Pemerintah Daerah Uncategorized by admtrainakuntan - October 24, 2022October 17, 20220 Deskripsi Berdasarkan ketentuan pasal 283 ayat 2 UU no 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat. Berdasarkan SE Mendagri no 910/1866/SJ maka Pemda harus melaksanakan transaksi