Training Pedoman Tekhnis Pemberian Dana Hibah Uncategorized by admtrainakuntan - October 21, 2022October 25, 20220 Table of Contents Toggle DeskripsiTujuan PelatihanOutline Materi.Instruktur :Metode Training :Lokasi :Jadwal Pelatihan Training akuntansi 2022: Deskripsi Dana Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.Dengan pertimbangan untuk efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan penyempurnaan terhadap Permendagri Nomor 32 Tahun 2011. Training pedoman tekhnis pemberian dana hibah dan bantuan sosial ini memerlukan pendalaman materi yang komprehensif dan terupdate, oleh karenanya dibutuhkan training provider yang dapat menyediakan training akuntansi sesuai dengan kebutuhan peserta. Tujuan Pelatihan Dengan mengikuti training keuangan manajemen teknis untuk dana hibah, maka diharapkan : Menjelaskan tentang struktur keuangan perusahaan dan kaitannya dengan struktur dana hibah Membekali peserta dengan teknik dan alat-alat analisis yang dapat digunakan dalam melakukan restrukturisasi keuangan bantuan sosial Outline Materi. 1. Overview Struktur Keuangan dan Struktur Permodalan 2. Analisis Risiko Usaha 3. Analisis Pembiayaan Usaha dan Sumber Modal 4. Analisis Rugi Laba dan Pembagian Deviden 5. Analisis Kesulitan Keuangan dan Kebangkrutan (Bankrupcy) 6. Aplikasi Restrukturisasi dan Reorganisasi Perusahaan (Likuidasi, Merger, Akuisisi, dsb) Instruktur : Instruktur yang akan mengajar pelatihan akuntansi ini berasal dari praktisi yang sudah berpengalaman di bidangnya, dan atau akademisi yang berpengalaman menjadi konsultan di banyak perusahaan besar. Metode Training : Pelatihan keuangan manajemen teknis untuk dana hibah ini dapat diselenggarakan dengan cara tatap muka / offline maupun online / daring Lokasi : Beberapa kota tempat pelatihan akunting untuk bantuan sosial antara lain : Jakarta, Yogyakarta, Bandung dan Bali Jadwal Pelatihan Training akuntansi 2022: Batch 1 : 03 – 04 Januari 2026 | 16 – 17 Januari 2026 || Batch 2 : 06 – 07 Februari 2026 | 20 – 21 Februari 2026 || Batch 3 : 05 – 06 Maret 2026 | 19 – 20 Maret 2026 Batch 4 : 03 – 04 April 2026 | 23 – 24 April 2026 || Batch 5 : 07 – 08 Mei 2026 | 21 – 22 Mei 2026 || Batch 6 : 05 – 06 Juni 2026 | 25 – 26 Juni 2026 Batch 7 : 09 – 10 Juli 2026 | 23 – 24 Juli 2026 || Batch 8 : 06 – 07 Agustus 2026 | 20 – 21 Agustus 2026 || Batch 9 : 04 – 05 September 2026 | 18 – 19 September 2026 Batch 10 : 08 – 09 Oktober 2026 | 22 – 23 Oktober 2026 || Batch 11 : 06 – 07 November 2026 | 26 – 27 November 2026 || Batch 12 : 04 – 05 Desember 2026 | 18 – 19 Desember 2026 Catatan : Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta training Invetasi dan Lokasi pelatihan · Yogyakarta, Hotel 101 (6.500.000 IDR / participant) · Jakarta, Hotel Amaris Kemang (6.500.000 IDR / participant) · Bandung, Hotel Neo Dipatiukur (6.500.000 IDR / participant) · Bali, Hotel Ibis Kuta(7.500.000 IDR / participant) · Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style (6.000.000 IDR / participant) · Lombok, Sentosa Resort (7.500.000 IDR / participant) Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan. Fasilitas : FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal) FREE Akomodasi ke tempat pelatihan bagi peserta training Module / Handout training FREE Flashdisk Sertifikat training FREE Bag or bagpackers (Tas Training) Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc) 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner FREE Souvenir Exclusive Training room full AC and Multimedia Post Views: 681
Dana Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.Dengan pertimbangan untuk efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan penyempurnaan terhadap Permendagri Nomor 32 Tahun 2011. Training pedoman tekhnis pemberian dana hibah dan bantuan sosial ini memerlukan pendalaman materi yang komprehensif dan terupdate, oleh karenanya dibutuhkan training provider yang dapat menyediakan training akuntansi sesuai dengan kebutuhan peserta.
Dana Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.Dengan pertimbangan untuk efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan penyempurnaan terhadap Permendagri Nomor 32 Tahun 2011. Training pedoman tekhnis pemberian dana hibah dan bantuan sosial ini memerlukan pendalaman materi yang komprehensif dan terupdate, oleh karenanya dibutuhkan training provider yang dapat menyediakan training akuntansi sesuai dengan kebutuhan peserta.