Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Untuk itu diperlukan tenaga-tenaga K3 yang profesional dan kompeten dalam mengembangkan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3 dalam perusahaan. Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan pembinaan dan pengembangan kompetensi SDM K3 untuk berbagai bidang keahlian dan bidang kegiatan. Untuk memenuhi tuntutan dunia usaha baik di dalam maupun tingkat global diperlukan standar kompetensi bagi ahli K3 tersebut yang diakui baik nasional maupun internasional sehingga mampu bersaing dengan tenaga K3 dari luar negeri. Salah satu bidang kompetensi yang diperlukan dalam dunia usaha pertambangan adalah Penguji K3 (Inspeksi K3).
Untuk mempersiapkan Anda yang membutuhkan skill dan sertifikasi kompetensi Penguji K3 (Inspeksi K3), kami menyelenggarakan Diklat kompetensi dan Sertifikasi Profesi Ahli Keselamatan Pertambangan. Diklat ini didesain berdasarkan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) bidang K3 yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM No:Kep.157/MEN/III/2010.
Apa Tujuan Pelatihan Penguji K3?
Dengan mengikuti pelatihan Penguji K3 Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Penguji K3 dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Penguji K3.
Apa yang akan anda pelajari?
Menerapkan Peraturan Perundang- undangan dan Standar dalam Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Melakukan Survei Potensi Bahaya K3
Melakukan Pengujian K3 Bidang Higiene Industri
Melakukan Pengujian K3 Bidang Ergonomi
Melakukan Pengujian K3 Bidang Keselamatan Kerja
Melakukan Pengujian K3 Bidang Kesehatan Kerja
Mengevaluasi Hasil Pengujian K3
Siapa Pembicara Pelatihan ini?
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Penguji K3 baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.