You are here
Home > Jogja > Training Regulasi Dan Aplikasi Withholding Tax Indonesia (Pph Pasal 4(2), 15, 21 26, 22 Dan 23 26)

Training Regulasi Dan Aplikasi Withholding Tax Indonesia (Pph Pasal 4(2), 15, 21 26, 22 Dan 23 26)

Training Regulasi Dan Aplikasi Withholding Tax Indonesia (Pph Pasal 4(2), 15, 21 26, 22 Dan 23 26)

Training Menyusun Perencanaan Pajak Sebagai Langkah Antisipatif

Training Pajak Penghasilan Pasal 22

Pelatihan Regulasi Dan Aplikasi Withholding Tax Indonesia (Pph Pasal 4(2), 15, 21 26, 22 Dan 23 26) Di Jogja

Tersedia program In-House Training. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.

Pendahuluan
Sebagai warga negera yang baik, tentunya anda punya kewajiban untuk mendukung kemajuan bangsa ini dengan cara membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada dasarnya pajak adalah merupakan iuran rakyat kepada negara yang penerapannya dapat dipaksakan. Undang-Undang Perpajakan dan peraturan turunannya adalah instrumen pemerintah untuk memaksa rakyat Indonesia membayar pajak.

Peraturan perpajakan yang diterbitkan oleh pemerintah adalah merupakan panduan kepada wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya dan sekaligus sebagai dasar bagi pemerintah (fiskus) untuk menguji kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Latar belakang penerbitan regulasi potong pungut atau dikenal dengan istilah “witholding tax”adalah menuntut partisipasi wajib pajak dalam proses pengumpulan (collection) pajak bagi negara. Dalam prakteknya, wajib pajak pembayar penghasilan diberikan kewajiban untuk memotong dan menyetorkan pajak penghasilan terutang dari penghasilan mitra bisnis. Mengingat hal ini adalah kewajiban, oleh karena itu apabila tidak dijalankan akan mendapatkan sanksi. Sanksi maksimum adalah sejumlah pajak terutang ditambah denda 48% dari total pajak terutang.

Mengingat beratnya tanggung jawab dan konsekwensi yang harus ditanggung oleh para wajib pajak pemberi penghasilan, oleh karena itu menjadi sangat penting untuk mengetahui regulasi terkini dari peraturan “witholding tax” dan aplikasinya. Dalam seminar ini, peserta akan dibekali dengan regulasi terkini, aplikasi dan perencanaan pengelolaan “witholding tax” sehingga perusahaan tidak membayar pajak yang seharusnya beban pihak lain.

Manfaat Pelatihan:
* Peserta dapat memahami peraturan perpajakan dan perubahannya terkait denganwitholding tax di Indonesia.
* Peserta dapat menghitung berapa kewajiban pajak yang terutang atas setiap jenis transaksi bisnis.
* Peserta dapat menyusun SPT Witholding Tax dan menerbitkan Bukti Potong.
* Peserta dapat memberikan saran perbaikan dan argumentasi terkait dengan klausul kewajiban perpajakan dalam setiap pembuatan kotrak kerjasama dengan mitra bisnis.
* Peserta dapat menyusun perencanaan pajak sebagai langkah antisipatif untuk meminimalkan kewajiban perpajakan.
* Peserta dapat melakukan evalusi sendiri atas kepatuhan perpajakan terkait denganwitholding tax (self diagnosis).

Metode Pelatihan :
* Ceramah untuk menyampaikan konsep dan regulasi pajak.
* Diskusi untuk mengidentifikasi objek witholding tax di perusahaan peserta pelatihan.
* Studi kasus untuk mengaplikasikan regulasi dan penghitungan pajak terutang.

Materi Pelatihan:
Hari – Pertama
* Pajak Penghasilan Pasal 21/26
* Dasar Hukum dan Pengertian
* Subjek Pajak
* Objek Pajak dan Pengecualinnya
* Saat Terutang dan Tempat Terutang
* Mekanisme Penghitungan
* Pengurang Yang Diperbolehkan
* Penghasilan Tidak Kena Pajak (New)
* Tarif Pajak dan Penerapannya
* Perencanaan Pajak
* SPT PPh Pasal 21/26

Hari – Kedua
1. Pajak Penghasilan Pasal 15
+ Dasar Hukum dan Pengertian
+ Subjek Pajak
+ Objek Pajak
+ Saat Terutang dan Tempat Terutang
+ Mekanisme Penghitungan
+ Tarif Pajak
2. Pajak Penghasilan Pasal 22
+ Dasar Hukum dan Pengertian
+ Subjek Pajak
+ Objek Pajak
+ Saat Terutang dan Tempat Terutang
+ Mekanisme Penghitungan
+ Tarif Pajak
3. Pajak Penghasilan Pasal 23/26
+ Dasar Hukum dan Pengertian
+ Subjek Pajak
+ Objek Pajak
+ Saat Terutang dan Tempat Terutang
+ Mekanisme Penghitungan
+ Tarif Pajak
+ SPT PPh Pasal 23/26
4. Pajak Penghasilan Pasal 4(2) – Final
+ Dasar Hukum dan Pengertian
+ Subjek Pajak
+ Objek Pajak
+ Saat Terutang dan Tempat Terutang
+ Mekanisme Penghitungan
+ Tarif Pajak

Peserta:
Staff Pajak, Legal Officer, Calon Supervisor Pajak, Manager Non-Pajak.

Workshop Leader :
Subur Harahap, SE, Ak, Dipl.FP, MM, CFP
Subur Harahap saat ini menjabat sebagai Finance & Accounting Manager perusahaan penerbangan charter nasional, Managing Partner SUHA Planner – Financial Planning & Management Consultant dan Ketua Koperasi Simpan Pinjam Karyawan Derazona Helicopters. Subur Harahap memiliki Lisensi Wakil Manager Investasi dari Bapepam-LK Departemen Keuangan Republik Indonesia, register akuntan negara  (Ak) dan designation Certified Financial Planner (CFP) yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi International Financial Planning Standard Board Indonesia yang merupakan cabang dari Financial Planning Standard Board – United States of America. Subur Harahap mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) dan Magister Manajemen dari Institut Bisnis dan Informatika Indonesia – Jakarta.

Jadwal Pelatihan Trainingakuntansi 2023:

Batch 1 : 14 – 16 Februari 2023

Batch 2 : 15 – 17 Mei 2023

Batch 3 : 14 – 16 Agustus 2023

Batch 4 : 7 – 9 November 2023

Catatan : Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta Training Pajak Penghasilan Pasal 4(2) – Final Pasti Jalan

Invetasi dan Lokasi Pelatihan Pajak Penghasilan Pasal 22 Di Jogja :

· Yogyakarta, Hotel 101 (6.500.000 IDR / participant)

· Jakarta, Hotel Amaris Kemang (6.500.000 IDR / participant)

· Bandung, Hotel Neo Dipatiukur (6.500.000 IDR / participant)

· Bali, Hotel Ibis Kuta(7.500.000 IDR / participant)

· Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style (6.000.000 IDR / participant)

· Lombok, Sentosa Resort (7.500.000 IDR / participant)

Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas  pelatihan Pajak Penghasilan Pasal 4(2) – Final di jogja :

  • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal)
  • FREE Akomodasi ke tempat pelatihan bagi peserta training Pajak Penghasilan Pasal 22 jogja pasti running
  • Module / Handout Training Menyusun Perencanaan Pajak Sebagai Langkah Antisipatif Jogja Fixed Running
  • FREE Flashdisk
  • Sertifikat Training Regulasi Dan Aplikasi Withholding Tax Indonesia (Pph Pasal 4(2), 15, 21 26, 22 Dan 23 26) Di Jogja Murah
  • FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
  • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
  • 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
  • FREE Souvenir Exclusive
  • Training room full AC and Multimedia

.

Top
Tanyakan pada kami ?

Kami di sini untuk membantu Anda! Jangan ragu untuk menanyakan apapun kepada kami. Klik di bawah untuk memulai obrolan.

Marketing

Rani Ahmad

Online

Rani Ahmad

Hai, tanyakan pada kami ? 00.00