Listrik sudah menjadi kebutuhan dalam melakukan aktifitas sehari-hari. Pemanfaatannya sudah dapat diaplikasikan dengan berbagai macam alat elektronik. Namun dibalik itu listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan baik orang maupun lingkungan atau keamanan bangunan beserta isinya. Maka dari itu setiap tenaga kerja yang berhubungan dengan listrik dalam pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan dan perbaikan instalasi listrik harus memiliki pengetahuan dan keterampilan K3 yang dibuktikan dengan sertifikat k3 dan surat izin operasional. Regulasi yang mengatur terkait dengan Kompetensi K3 Listrik :
KepDirjend No.KEP. 48/PPK & K3/VIII/2015 Kompetensi Ahli K3 Listrik
Kepdirjen No.311 Tahun 2002 Kompetensi Teknisi K3 Listrik
Permenaker No.12 Tahun 2015 Tentang K3 Listrik di tempat Kerja
Berdasarkan Permenaker No.12 Tahun 2015 Tentang K3 Listrik di tempat Kerja di atas Pasal 6 ayat 3 & 4 menerangkan bahwa :
Perencanaan, pemasangan, perubahan, dan pemeliharaan dilakukan oleh Ahli K3 Listrik sedangkan Pemasangan dan pemeliharaan pada pembangkitan, transmisi, distribusi dan pemanfaatan listrik, dilakukan oleh Teknisi K3 Listrik. Kompetensi Teknisi K3 Listrik dibuktikan dengan memiliki Sertifikat dan Lisensi yang dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan atau pejabat yang berwenang.
Apa Tujuan Pelatihan Teknisi K3 Listrik?
Dengan mengikuti pelatihan Teknisi K3 Listrik Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Teknisi K3 Listrik dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Teknisi K3 Listrik.
Apa yang akan anda pelajari?
Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan
Mengelola Risiko Bahaya Listrik
Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
Menerapkan Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL
Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir
Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Pembumian
Menerapkan Persyaratan K3 Listrik pada Ruang Khusus
Siapa Pembicara Pelatihan ini?
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Teknisi K3 Listrik baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.