Training Mutual Agreement Procedure And Advance Pricing Uncategorized by admtrainakuntan - October 17, 2022October 25, 20220 Table of Contents Toggle DeskripsiTujuan PelatihanOutline Materi.Instruktur :Metode Training :Lokasi :Jadwal Pelatihan Training akuntansi 2022: Deskripsi Pemerintah mendorong Wajib Pajak agar memanfaatkan Mutual Agreement Procedure (MAP) sebagai solusi alternatif penyelesaian sengketa pajak berganda lintas yurisdiksi. MAP merupakan prosedur persetujuan bersama antar-otoritas pajak untuk menyelesaikan sengketa perpajakan internasional yang timbul dalam penerapan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty, termasuk yang terkait dengan koreksi transfer pricing. Kebijakan MAP di Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/KMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama. Sementara itu, teknis penanganan permintaan MAP dan penyelesaian tindak lanjut persetujuan bersama diatur lebih lanjut melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2020, yang mulai berlaku pada Agustus 2020. Intinya, Wajib Pajak dalam negeri dapat mengajukan permohonan MAP kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau otoritas pajak negara mitra P3B, jika merasa mendapatkan perlakuan perpajakan yang tidak semestinya dari masing-masing otoritas atau bahkan keduanya. Training mutual agreement procedure (map) and advance pricing agreement (apa) ini memerlukan pendalaman materi yang komprehensif dan terupdate, oleh karenanya dibutuhkan training provider yang dapat menyediakan training akuntansi sesuai dengan kebutuhan peserta. Tujuan Pelatihan Dengan mengikuti training keuangan dan database laporan keuangan, maka diharapkan : Peserta dengan cepat akan menguasai dasar-dasar laporan keuangan dan anda akan memiliki pemahaman menyelesaikan sengketa perpajakan internasional yang timbul dalam penerapan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Peserta akan bisa menterjemahkan angka-angka sehingga anda mudah menarik kesimpulan tentang keadaan keuangan perusahaan dengan akurat. Outline Materi. Performance evaluation Performance-related pay Make/abandon/buy-in decisions Motivation Investment appraisal Taxation and profit remittance Instruktur : Instruktur yang akan mengajar pelatihan akuntansi ini berasal dari praktisi yang sudah berpengalaman di bidangnya, dan atau akademisi yang berpengalaman menjadi konsultan di banyak perusahaan besar. Metode Training : Pelatihan keuangan dan database transfer harga ini dapat diselenggarakan dengan cara tatap muka / offline maupun online / daring Lokasi : Beberapa kota tempat pelatihan analisis keuangan dan cara membaca harga pasar antara lain : Jakarta, Yogyakarta, Bandung dan Bali Jadwal Pelatihan Training akuntansi 2022: Batch 1 : 03 – 04 Januari 2026 | 16 – 17 Januari 2026 || Batch 2 : 06 – 07 Februari 2026 | 20 – 21 Februari 2026 || Batch 3 : 05 – 06 Maret 2026 | 19 – 20 Maret 2026 Batch 4 : 03 – 04 April 2026 | 23 – 24 April 2026 || Batch 5 : 07 – 08 Mei 2026 | 21 – 22 Mei 2026 || Batch 6 : 05 – 06 Juni 2026 | 25 – 26 Juni 2026 Batch 7 : 09 – 10 Juli 2026 | 23 – 24 Juli 2026 || Batch 8 : 06 – 07 Agustus 2026 | 20 – 21 Agustus 2026 || Batch 9 : 04 – 05 September 2026 | 18 – 19 September 2026 Batch 10 : 08 – 09 Oktober 2026 | 22 – 23 Oktober 2026 || Batch 11 : 06 – 07 November 2026 | 26 – 27 November 2026 || Batch 12 : 04 – 05 Desember 2026 | 18 – 19 Desember 2026 Catatan : Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta training Invetasi dan Lokasi pelatihan · Yogyakarta, Hotel 101 (6.500.000 IDR / participant) · Jakarta, Hotel Amaris Kemang (6.500.000 IDR / participant) · Bandung, Hotel Neo Dipatiukur (6.500.000 IDR / participant) · Bali, Hotel Ibis Kuta(7.500.000 IDR / participant) · Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style (6.000.000 IDR / participant) · Lombok, Sentosa Resort (7.500.000 IDR / participant) Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan. Fasilitas : FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal) FREE Akomodasi ke tempat pelatihan bagi peserta training Module / Handout training FREE Flashdisk Sertifikat training FREE Bag or bagpackers (Tas Training) Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc) 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner FREE Souvenir Exclusive Training room full AC and Multimedia Post Views: 636
Pemerintah mendorong Wajib Pajak agar memanfaatkan Mutual Agreement Procedure (MAP) sebagai solusi alternatif penyelesaian sengketa pajak berganda lintas yurisdiksi. MAP merupakan prosedur persetujuan bersama antar-otoritas pajak untuk menyelesaikan sengketa perpajakan internasional yang timbul dalam penerapan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty, termasuk yang terkait dengan koreksi transfer pricing. Kebijakan MAP di Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/KMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama. Sementara itu, teknis penanganan permintaan MAP dan penyelesaian tindak lanjut persetujuan bersama diatur lebih lanjut melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2020, yang mulai berlaku pada Agustus 2020. Intinya, Wajib Pajak dalam negeri dapat mengajukan permohonan MAP kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau otoritas pajak negara mitra P3B, jika merasa mendapatkan perlakuan perpajakan yang tidak semestinya dari masing-masing otoritas atau bahkan keduanya. Training mutual agreement procedure (map) and advance pricing agreement (apa) ini memerlukan pendalaman materi yang komprehensif dan terupdate, oleh karenanya dibutuhkan training provider yang dapat menyediakan training akuntansi sesuai dengan kebutuhan peserta.
Pemerintah mendorong Wajib Pajak agar memanfaatkan Mutual Agreement Procedure (MAP) sebagai solusi alternatif penyelesaian sengketa pajak berganda lintas yurisdiksi. MAP merupakan prosedur persetujuan bersama antar-otoritas pajak untuk menyelesaikan sengketa perpajakan internasional yang timbul dalam penerapan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty, termasuk yang terkait dengan koreksi transfer pricing. Kebijakan MAP di Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/KMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama. Sementara itu, teknis penanganan permintaan MAP dan penyelesaian tindak lanjut persetujuan bersama diatur lebih lanjut melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2020, yang mulai berlaku pada Agustus 2020. Intinya, Wajib Pajak dalam negeri dapat mengajukan permohonan MAP kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau otoritas pajak negara mitra P3B, jika merasa mendapatkan perlakuan perpajakan yang tidak semestinya dari masing-masing otoritas atau bahkan keduanya.